TUGAS 11 MANAJEMEN
PRINSIP PRINSIP MANAJEMEN KELAS
A.
Sumber Pelanggaran Disiplin Kelas
Pelanggaran adalah perilaku yang
menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa
memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Berdasarkan pengertian yang telah dijelaskan,
dapat disimpulkan bahwa pelanggaran adalah bentuk kenakalan siswa yang
dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan peraturan yang telah
dibuat.
Terdapat beberapa faktor atau sumber
yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah yang dapat mengganggu
terpeliharanya disiplin. Menurut Ekosiswoyo dan Rahman, contoh-contoh sumber
pelangaran disiplin antara lain :
1.
Keadaan sekolahan
Contohnya Tipe kepemimpinan guru atau
sekolah yang otoriter yang senantiasa mendiktekan kehendaknya tanpa
memperhatikan kedaulatan siswa. Perbuatan seperti itu mengakibatkan siswa
menjadi berpura-pura patuh,apatis atau sebaliknya. Hal ini akan menjadikan
siswa agresif yaitu ingin berontak terhadap kekangan dan perlakuan yang tidak
manusiawi yang mereka terima.
Guru yang membiarkan siswa berbuat
salah, lebih mementingkan mata pelajaran dari pada siswanya.
Lingkungan sekolah seperti : hari-hari
pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau sesudah libur), pergantian
pelajaran,pergantian guru,jadwal yang kaku atau jadwal aktivitas sekolah yang
kurang cermat ,suasana yang gaduh ,dll.
2.
Dari keluarga
Contohnya Lingkungan rumah atau
keluarga, seperti kurang perhatian, ketidak teraturan, pertengkaran, masa
bodoh, tekanan dan sibuk urusan masing-masing.
Lingkungan atau situasi tempat tinggal,
seperti lingkungan kriminal,lingkungan bising dan lingkungan minuman
keras.
B.
Peraturan Dan Tata Tertib Kelas
Menurut Instruksi Menteri Pendidikan
dan kebudayaan tanggal 1 Mei 1974, No. 14/U/1974 dalam Suryosubroto (2010: 81),
“Tata tertib sekolah ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan
sekolah sehari-hari dan mengandung sanksi terhadap pelanggarannya”. Tata
tertib murid adalah bagian dari tata tertib sekolah, di samping itu masih
ada tata tertib guru dan tata tertib tenaga administrative. Kewajiban
menaati tata tertib sekolah adalah hal yang penting sebab merupakan
bagian dari sistem persekolahan dan bukan sekadar sebagai kelengkapan
sekolah.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(1998: 37), mengemukakan bahwa: “Peraturan tata tertib sekolah adalah peraturan
yang mengatur segenap tingkah laku para siswa selama mereka bersekolah
untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan”. Pada dasarnya
tata tertib untuk murid adalah sebagai berikut:
1.
Tugas dan kewajian dalam kegiatan intra sekolah:
a.
Murid harus datang ke
sekolah sebelum pelajaran dimulai.
b.
Murid harus sudah siap
menerima pelajaran sesuai dengan jadwal sebelum pelajaran itu dimulai.
c.
Murid tidak dibenarkan
tinggal di dalam kelas pada saat jam istirahat kecuali jika keadaan tidak
mengizinkan, misalnya hujan.
d.
Murid boleh pulang
jika pelajaran sudah selesai.
e.
Murid wajib menjaga
kebersihan dan keindahan sekolah.
f.
Murid wajib berpakaian
sesuai dengan yang ditetapkan oleh sekolah.
g.
Murid juga
memperhatikan kegiatan ekstrakurikuler seperti: kepramukaan, kesenian, palang
merah remaja, dan sebagainya.
2.
Larangan-larangan yang harus diperhatikan:
a.
Meninggalkan
sekolah/jam pelajarantanpa izin dari kepala sekolah atau guru yang
bersangkutan.
b.
Merokok di sekolah.
c.
Berpakaian tidak
senonoh atau bersolek yang berlebihan.
d.
Kegiatan yang
menganggu jalannya pelajaran.
3.
Sanksi bagi murid dapat berupa:
a.
Peringatan lisan
secara langsung.
b.
Peringatan tertulis
dengan tembusan orang tua.
c.
Dikeluarkan sementara.
d.
Dikeluarkan dari sekolah.
Dalam prakteknya, aturan tata tertib
yang bersumber dari instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut perlu
dijabarkan atau diperinci sejelas-jelasnya dan disesuaikan dengan kondisi
sekolah agar mudah dipahami oleh murid. Berikut ini contoh tata tertib yaitu :
a.
Siswa hadir di kelas
tepat pada waktunya.
b.
Piket kelas hadir
lebih awal.
c.
Siswa harus berpakaian
seragam sesuai ketentuan pakaian seragam di sekolah.
d.
Siswa harus bersikap
sopan santun dan saling menghargai.
e.
Siswa tetap belajar di
ruang kelas walaupun guru mata pelajaran berhalangan hadir.
f.
Siswa harus menjaga
ketertiban, keindahan dan keamanan (K3) kelas.
g.
Siswa dilarang membawa
senjata tajam kecuali peralatan yang dibutuhkan dalam pembelajaran.
h.
Siswa dilarang membawa
dan menggunakan handphone ke dalam kelas.
Butir-butir peraturan kelas itu dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kelas di sekolah
masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. 1998. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.
Suryosubroto. 2010.
Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta
Sangat bermanfaat
BalasHapusblognya sangat membantu kak
BalasHapusSangat membantu kak
BalasHapusSangat bermanfaat kakak, semoga bisa kita terapkan di lapangan nantinya
BalasHapusTerimakasih kak. Sangat membantu sekali.
BalasHapussangat bermnfaat
BalasHapusSangat bermanfaat kaka 🙏
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusMaterinya sangat membantu kak.. Makasih
BalasHapusMaterinya bagus, bermanfaat sekali kak
BalasHapusTerima kasih, materinya membantu sekali
BalasHapusBagus materinya kak
BalasHapus